Tuesday, April 29, 2008

Dubes RI Roma Serahkan 36 Paspor Kepada Anak dari Pasangan Kawin Campur Italia- Indonesia

Rasa haru menyelimuti wajah para ibu ketika Duta Besar RI Roma, Susanto Sutoyo ketika memberikan paspor kepada para 36 anak dari pasangan kawin campur antara Indonesia-Italia. “Akhirnya anakku menjadi menjadi Warga Negara Indonesia, anakku tidak lagi orang asing di negaraku”, demikian ungkapan dengan isak tangis seorang Ibu dalam acara yang diselenggarakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Roma bekerjasama dengan organisasi KPC (Keluarga Perkawinan campuran) Melati Worldwide, dimana misi dan visi organisasi tersebut berada di bawah naungan “Aliansi Pelangi Antar Bangsa” (APAB), tim avokasi yang ikut andil memperjuangkan dwikewarganegaraan sejak bulan September 2002.

Acara Penyerahan paspor Indonesia dan Temu Muka yang mempertemukan antara Duta Besar RI Roma, Susanto Sutoyo dengan masyarakat Indonesia, dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 April 2008 di Vicenza. Acara antara lain dihadiri oleh lebih dari 116 orang, tidak saja dari keluarga pasangan kawin campur tetapi juga para mahasiswa yang sedang tugas belajar di Italia. Keluarga pasangan kawin campur Indonesia-Italia tersebut antara lain berasal dari berbagai wilayah utara Italia yaitu Udine, Taipana, Pordenone, Fiume Veneto, Castelfranco, San Dona Piave, Milano, Monza, Novara, Brescia, Bergamo, Piacenza, Mantova, Corbetta, Verbania, Torino, Sanremo, Bolzano, Forli, Lavis dan yang paling jauh dari Machi, menyatakan kebanggaan bisa bertemu dan menerima paspor anak langsung dari Dubes RI Roma.

Dalam sambutannya, Duta Besar RI menyampaikan bahwa UU Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006 bersifat konservatif, masih memegang azas tunggal kewarganegaraan sehingga dibatasi hanya sampai usia 18 tahun. Lahirnya UU ini tidak terlepas dari desakan kuat para warga kawin campur untuk dapat menampung permasalahan yang dihadapi. Harapan para Ibu masih terbuka kemungkinan disetujui dwi kewarganegaraan anak sampai seterusnya.


Ditambahkan pula bahwa menjalani hidup sebagai pasasangan kawin campur bukanlah hal yang mudah. Selalu ada hal-hal yang membuat berbeda antara lain latar masalah latar belakang budaya. Namun diharapkan masalah tersebut jangan menjadi kendala. Dengan masuk sebagai keluarga kawin campur, seharusnya sudah sejak awal sudah bisa menerima perbedaan tersebut sehingga dapat membina keluarga dengan baik. Manfaat dari dwi kewarganegaraan sangat besar, bukan hanya apabila kembali ke tanah air dapat segera kembali tanpa harus minta visa, namun yang penting memiliki daya perlindungan dan kepastian hukum yang jelas.

Dubes RI Roma juga mengharapkan agar dapat tumbuh tanggungjawab para orang tua khususnya para ibu, walaupun memang hak individual, untuk terus memberikan pelajaran tentang budaya Indonesia, namun paling tidak tetap mempertahankan budaya Indonesia. Kehidupan masyarakat Italia sebenarnya hampir sama dengan Indonesia, dekat dengan orang tua, sehingga tidak jadi kendala bagi para ibu dalam mendidik anak. Selanjutnya, Dubes RI Roma menambahkan bahwa keluarga kawin campur memberi peluang, mempermudah tugas KBRI yang senantiasa mendorong hubungan erat kedua negara. Untuk itu, bagi masyarakat Indonesia dan keluarga pasangan kawin campur, diminta tetap mendorong hubungan kedua negara tetap lancar dan mencoba setiap peluang yang ada.

Setelah penyerahan paspor, seorang wakil ibu memberikan sambutan bahagia atas disetujui dwi kewarganegaraan bagi anak-anak mereka. Mengungkapkan kebanggaan anak yang dikandung menjadi warga negara Indonesia walaupun sampai usia 18 tahun dan masih berharap diberikan pemerintah untuk selamanya. Dalam sambutannya, disampaikan juga harapan kiranya kepada para suami warga Italia, diberikan permanent resident oleh pemerintah Indonesia, seperti yang mereka peroleh di Italia, karena para suami juga sangat cinta Indonesia.

KBRI Roma telah memproses 59 usulan kewarganegaraan RI dan seluruhnya telah disampaikan kepada Departemen Hukum dan HAM, telah diperoleh 37 persetujuan. Persetujuan perdana dwi kewarganegaraan telah disampaikan langsung pada pertemuan di Milan bulan Oktober tahun yang lalu. Disela-sela acara, Fungsi Konsuler membuka Warung untuk layanan kekonsuleran bagi masyarakat Indonesia maupun keluarga Italia pasangan kawin campur. Saat itu dapat diselesaikan 49 layanan kekonsuleran terdiri dari pengajuan kewarganegaraan RI (9); visa sosial budaya (13); pergantian paspor lama (7); perpanjangan paspor (8) dan lapor diri (9). Demikian juga dilakukan Pendataan Pemilih untuk Pemilu 2009 bagi warga Indonesia yang selama ini belum mendaftar.


Reports by Rachmaida Ginting
Edited by Pramudya Sulaksono

No comments:

Post a Comment

MapLoco


Visitor Map